SURYA.co.id | JAKARTA - Ekspengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara membongkar dugaan adanya hubungan terlarang antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuwat Maruf.

Deolipa mendapatkan cerita adanya dugaan hubungan terlarang tersebut terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang atau sebelum Brigadir J dibunuh secara berencana dari Bharada E saat masih aktif menjadi pengacaranya.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, termasuk yang terjadi tempat kejadian perkara (TKP)  di Magelang.

Di rumah Ferdy Smabo di Magelang, Putri memperagakan sedang tidur di kamar, lalu menghubungi seseorang melalui ponselnya.

Sementara Kuwat Maruf, dalam rekonstruksi di Magelang, sedang berada di depan pintu kamar.

Namun, rekonstruksi itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Deolipa dalam tayangan TV One, Senin (29/8/2022) malam.

Menurut Deolipa kecurigaan Bharada E adanya hubungan terlarang Putri Candrawathi dan Kuwat, bukan tanpa dasar.

"Jadi Bharada E atau Eliezer ini kan bilang, dan dia sudah merasakan. Eliezer ngomong 'Saya curiga bang, itu si Kuwat ada main sama Putri'. Oh pantes, jawab saya," kata Deolipa.

Karena itu, Deolipa menduga motif pembunuhan terhadap Brigadir J adalah karena Kuwat dan Putri ingin menyembunyikan hubungan terlarang mereka selama ini, yang diketahui Brigadir J saat di Magelang.

Putri Candrawathi dan foto Brigadir J. Bagaimana bisa Brigadir J melecehkan istri jenderal atasannya? Pengakuan Putri Candrawathi bikin Ferdy Sambo emosi dan marah hingga membunuh ajudannya itu. (Kolase istimewa dan Tribun Jambi)
Putri Candrawathi dan foto Brigadir J. Bagaimana bisa Brigadir J melecehkan istri jenderal atasannya? Pengakuan Putri Candrawathi bikin Ferdy Sambo emosi dan marah hingga membunuh ajudannya itu. (Kolase istimewa dan Tribun Jambi)© Disediakan oleh Surya.co.id

"Jangan sampai nantinya, motif pembunuhan ini karena Yosua melecehkan Putri di Magelang, gak ada itu bohong kalau itu. Yang ada adalah saat di Magelang itu., Kuwat dan Putri lagi making love, lalu ketahuan Yosua. Makanya Yosua yang dikejar dan dincar," kata Deolipa.

Hal ini kata Deolipa, diperkuat fakta, dimana saat dipergoki Brigadir J, Putri Candrawathi langsung menelepon Bharada E dan Bripka Ricky yang sedang mengantar makanan ke anaknya di sekolah Taruna Nusantara, sementara Kuwat menelepon Ferdy Sambo.

Kuwat dan Putri kata Deolipa kompak melakukan siasat itu untuk membuat skenario agar Ferdy Sambo marah dan memberikan 'pelajaran' ke Brigadir J.

"Jadi begitu ketahuan, itu makanya Putri nelpon Bripka RR lewat Bharada E, sementara Kuwat menelpon ke Sambo. Tujuannya menyamakan persepsi mereka di sana, begini begini begini, agar hubungan Kuwat dan Putri gak tercium Sambo. Jadi seolah-olah Yosua pelaku pelecehannya. Jadi Yosua ini adalah korban," papar Deolipa.

Menurut Deolipa, adanya dugaan hubungan asmara antara Kuwat dan Putri terjadi, karena Kuwat sudah lebih 10 tahun menjadi sopir Putri Candrawathi.

"Kuwat ini ikut mereka sudah 10 tahun lebih sejak Ferdy Sambo masih AKBP. Kuwat ini kan orang dari Brebes, ikut Sambo sejak AKBP di sana," katanya.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Terungkap fakta baru rekayasa Ferdy Sambo dibongkar Putri Candrawathi ketika menyampaikan pengakuannya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. (Kolase antara via Kompas.com/Tangkapan Layar)
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Terungkap fakta baru rekayasa Ferdy Sambo dibongkar Putri Candrawathi ketika menyampaikan pengakuannya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. (Kolase antara via Kompas.com/Tangkapan Layar)© Disediakan oleh Surya.co.id

Deolipa menjelaskan dengan adanya pengaduan Kuwat ke Sambo yang menyatakan bahwa Brigadir J sudah melecehkan Putri Candrawathi, membuat Ferdy Sambo murka dan marah.

"Namanya Sambo psikopat, dengar aduan seperti itu dari Kuwat dan Putri, nalarnya tidak jalan dan merancang skenario, sehingga Yosua jadi korban," katanya.

Apalagi kata Deolipa, selama ini Kuwat iri kepada Brigadir J karena lebih dipercaya oleh Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengawal mereka.

"Sementara Kuwat yang merasa orang lama di sana, ingin berkuasa dan lebih dipercaya dari Yosua," kata Deolipa.

Terkait rekonstruksi yang akan digelar di rumah Ferdy Sambo dan menghadirkan 5 tersangka, kata Deolipa, hal itu tidak akan mengungkap motif.

"Yang direkonstruksi di sana, adalah terjadinya penembakan seperti yang ada di BAP dan melihat kesesuaiannya antara keterangan 5 tersangka. Tapi tidak akan mengungkap motif," kata Deolipa.

Menurutnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, motif tidak terlalu penting. Yang terpenting adalah pembuktian adanya pembunuhan berencana yang dilakukan ke lima tersangka.

"Motif tidak terlalu penting, tapi bisa ada untuk menguatkan. Asal saja, jangan sampai motifnya karena pelecehan Brigadir J ke Putri. Karena itu sangat tidak mungkin," kata Deolipa.

Justru kata Deolipa, berdasar keterangan dan analisa Bharada E, motif yang sangat mungkin adalah karena Kuwat dan Putri melakukan perbuatan asusila yang dipergoki Brigadir J.

"Karena ketahuan Joshua, pada akhirnya Yosua yang jadi korban," katanya.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka sama-sama berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menduga pengaruh Ferdy Sambo di Polri masih kuat, itu terlihat hingga istrinya belum ditahan. (Kolase Kompas TV/Istimewa)
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka sama-sama berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menduga pengaruh Ferdy Sambo di Polri masih kuat, itu terlihat hingga istrinya belum ditahan. (Kolase Kompas TV/Istimewa)© Disediakan oleh Surya.co.id

Terkait laporan Kuwat bahwa ia melihat Brigadir J membopong Putri Candrawathi, justru menurut Deolipa yang terjadi sesungguhnya adalah Kuwat membopong Putri dan dipergoki Brigadir J.

"Yang terjadi sebenarnya itu justru sebaliknya. Kuwat membopong Putri, tapi diketahui Brigadir J," katanya.

"Karena tak ingin Brigadir J atau Yosua membocorkan ke Sambo, maka difitnahlah Yosua ini oleh Putri dan Kuwat," papar Deolipa.

Rekonstruksi

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, total ada 78 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Adegan yang akan direkonstruksi meliputi tiga lokasi, yaitu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan; dan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Meliputi 78 adegan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi memerinci, situasi di rumah Magelang akan diperagakan dengan 16 adegan.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

"Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua," imbuh Andi.

Kemudian, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan bahwa tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id