Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HEBOH, 50,3 Persen Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihuk.um Ma.ti

 

HEBOH, 50,3 Persen Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

- 31 Agustus 2022, 17:47 WIB
HEBOH, 50,3 Persen Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
HEBOH, 50,3 Persen Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat










TERAS GORONTALO - Tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya terus menjadi perhatian masyarakat.

Setelan menjalani rekonstruksi 5 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, tersmasuk Ferdy Sambo masih menjadi 'buah bibir' masyarakat.

5 orang tersangka itu, dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap hukuman yang diberikan kepada tersangka?

Dilansir dari Antara, sesuai hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menginginkan Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hasil Survei LSI

Berdasarkan keterangan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, dari hasil survei tersebut, sebanyak 77,1 persen responden mengaku mengikuti jalannya kasus yang membetot perhatian publik tersebut.

Dikatakan Djayadi Hanan, sebanyak 50,3 persen dari yang mengetahui kasus tersebut, menjawab hukuman yang paling pantas dijatuhi ke para pelaku, termasuk Ferdy Sambo, adalah hukuman mati.

Kata Djayadi Hanan, sebanyak 37 persen dari yang mengetahui kasus tersebut menjawab ingin hukuman penjara seumur hidup dijatuhi kepada pelaku