Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tak Diizinkan ke Luar Negeri Selama 20 Hari

 Tak Ditahan, Putri Candrawathi Tak Diizinkan ke Luar Negeri Selama 20 Hari

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Putri Candrawathi juga dilarang ke luar negeri selama 20 hari




TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu disebut mengetahui pertemuan suaminya dan para bawahan di rumah pribadi dan rumah dinas.

Meski tak ditahan, Putri Candrawathi dilarang berpergian, termasuk ke luar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Doa Islam yang Mudah Dibaca dan Pendek, Bisa Diajarkan ke Anak Sejak Kecil

Baca juga: 3 Wisata Manado Sulawesi Utara Bertema Religi, Ada Gereja hingga Makam

Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

fs dan pc
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Advertisement by

Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.