Tak kenal lelah, "suami selalu lakukan setiap 5 menit sekali" istri tak kuat lagi akunya begitu
Tak kenal lelah, "suami selalu lakukan setiap 5 menit sekali" istri tak kuat lagi akunya begitu
Fitri Kosasih mengaku telah memaafkan suami sirinya, Ryan Jaya meski sudah habis-habisan dianiaya karena masalah lauk ikan asin.
Alasannya membuka pintu maaf karena Fitri tetep ingin menjalani bahtera rumah tangganya dengan Ryan.
Berita Yang Disarankan
"Ya saya sih ingin tetap lanjut hubungan, saya ingin dia berubah seusai dipenjara," kata Fitri saat disambangi di kediamannya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).
Perempuan berusia 36 tahun itu mengatakan, sengaja melaporkan suaminya ke polisi lantaran ingin memberikan efek jera.
"Ya saya kesal aja, dia biar sadar lah enggak marah-marah. Saya kan rumah tangga enggak mau tiap hari ribut. Dia biar maksudnya jera," tuturnya.
Selama ini, menurut Fitri, suaminya kerap kali bersikap cuek kepadanya. Ia mengaku hampir setiap hari cekcok dengan Ryan.
"Makanya saya kasih dia pelajaran kayak gitu biar sadar. 5 menit berantem, 5 menit berantem kan capek saya. Semoga dia bisa berubah itu aja sih harapan saya," tandasnya.
Perempuan berusia 36 tahun itu mengatakan, sengaja melaporkan suaminya ke polisi lantaran ingin memberikan efek jera.
"Ya saya kesal aja, dia biar sadar lah enggak marah-marah. Saya kan rumah tangga enggak mau tiap hari ribut. Dia biar maksudnya jera," tuturnya.
Selama ini, menurut Fitri, suaminya kerap kali bersikap cuek kepadanya. Ia mengaku hampir setiap hari cekcok dengan Ryan.
"Makanya saya kasih dia pelajaran kayak gitu biar sadar. 5 menit berantem, 5 menit berantem kan capek saya. Semoga dia bisa berubah itu aja sih harapan saya," tandasnya.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap Ryan setelah menerima laporan dari sang istri. Polisi pun telah menahan Ryan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Fitri.
Sebelumnya, Ryan mengaku mengaku khilaf telah melakukan tindakan penganiayaan kepada istrinya.
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," katanya.
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini Ryan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung
Sebelumnya, Ryan mengaku mengaku khilaf telah melakukan tindakan penganiayaan kepada istrinya.
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," katanya.
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini Ryan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung