Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjawab P3mbu-n-u-h Brigadir J Diduga Tak Cuma 1 Orang, Bharada E Didesak Ungkap Dalang Penembakan

  Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suaraTerjawab Pembunuh Brigadir J Diduga Tak Cuma 1 Orang, Bharada E Didesak Ungkap Dalang Penembakan

Kolase TribunBogor
Dugaan pembunuh Brigadir J lebih dari 1 orang, pakar hukum pidana desak Bharada E ungkap rahasia besar 


TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada E jadi tersangka, kini muncul dugaan kalau pelaku pembunuhan Brigadir J ini tak cuma satu orang.

Maka dari itu, pakar hukum pidana pun mendesak agar Bharada E membongkar rahasia tersembunyi di balik kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dugaan Bharada E bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J ini muncul setelah

Seorang anggota timsus bentukan Kapolri pun sudah blak-blakan ungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujarnya, Rabu, dikutip dari Tribunnews.


Ia menyatakan, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," paparnya.

Ketika menjadikan Bharada E tersangka, Mabes Polri menjeratnya dengan 2 pasal, yakni pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa
Dugaan pembunuh Brigadir J lebih dari 1 orang, tak hanya Bharada E,  (Kolase TribunBogor)

Pasal 338 merupakan tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.

Sementara, pasal 55 dan 56 KUHP adalah turut serta atau menunjukkan ada pihak lain yang terlibat selain Bharada E.

Berikut bunyi lengkap pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."


Ini Isi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? polisi ungkap rahasia pembunuh Brigadir J tak cuma 1 orang (Kolase TribunBogor)
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

terkuak alasan Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, singgung soal ancaman
Pembunuh Brigadir J disebut tak cuma Bharada E, ada lebih dari 1 orang, ini kata pengamat (kolase TribunnewsBogor)

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
melakukan kejahatan.


Pengamat Desak Bharada E Bongkar Dalang Penembakan

Sementara itu dalam talkshow Breaking News TV One, pengamat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyampaikan tanggapan.

Awalnya, sang pengamat menanggapi munculnya Fedy Sambo dalam pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.

Menurut Prof Hibnu Nugroho, kedatangan Ferdy Sambo akan mengungkap benang merah kasus kematian Brigadir J.

"Ada benang merahnya. Karena kejahatan ini bukan kejahatan personal. Bukan pribadi, tapi dalam konteks tugas institusi," ungkap Prof Hibnu Nugroho, dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (4/8/2022).

Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suara
Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pakar hukum pidana desak Bharada E buka suara (kolase TribunBogor/tangkap layar)

Lanjut Prof Hibnu Nugroho, tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J selain Bhaada E pun akan terkuak.

"Jadi rangkaian benang merahnya akan ketemu. Dari di tersangka Bharada E. Terus akan ketemu, siapa lagi tersangkanya?" ucap Prof Hibnu Nugroho.

Soal tersangka lainnya ini sudah diutarakan Mabes Polri lewat kode 2 pasal yang menjerat Bharada E.

"Karena dalam sangkaan Mabes Polri sudah menentukan pasal 55 dan 56," tambahnya.

Kini, Prof Hibnu Nugroho menyinggung soal sosok yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.


Pesuruh Bharada E ini diduga menjadi dalang penembakan Brigadir J.

"Siapa yang turut serta? Siapa yang menyuruh melakukan? Siapa yang memberi sarana? Inilah yang sedang digali,"papar Prof Hibnu.

Ditambah lagi, kejangalan soal senjata yang digunakan Bharada E ini, menurut Prof Hibnu pasti punya sosok anggota polisi yang pagkatnya tinggi.

"Mudah-mudahan tidak menunggu lama, siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memberikan sarana, termasuk senjata. Apakah mungkin seorang tamtama punya senjata kaliber untuk perwira," ucapnya.

Maka dari itu, Prof Hibnu berharap Bharada E pun akan mau membongkar sosok pesuruh yang menyurhnya menghabisi nyawa Brigadir J.

"Rangkaian benang merahnya ini, Bharada E sebagai pintu masuk, yang mudah-mudahan Bharada E ini berani membuka perkara ini agar terang benderang. Mudah-mudahan Bharada E jangan mau jadi tameng," ujarnya.

misteri Bharada E tak muncul saat pra-rekonstruksi kematian Brigadir J, dicurigai mantan petinggi polri
Pembunuh Brigadir J disebut tak cuma Bharada E, ada lebih dari 1 orang, ini kata pengamat (kolase TribunnewsBogor)