Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap Sosok Inilah yang Bikin Bharada E Sadar Dijadikan Kambing Hitam, Singgung Rasa Bersalah

 Terungkap Sosok Inilah yang Bikin Bharada E Sadar Dijadikan Kambing Hitam, Singgung Rasa Bersalah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini mulai terungkap ke publik.

Akhirnya Bharada E mengaku tidak ada baku tembak dengan Brigadir J.

Ia bahkan kini mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari atasannya untuk menghabiri Brigadir J.

Tak hanya itu, Bharada E juga mengaku diperintah untuk menjelaskan ke polisi sesuai skenario atasannya.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E pun akhirnya buka suara.

Ia mengakui bahwa dirinya bukan satu-satunya pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Bhadara E bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atas kematian Brigadir J.

Ia tak ingin mempertanggung jawabkan perbuatan itu sendirian, sementara otak pembunuhan tak terungkap.

Sikap Bharada E yang berubah 180 derajat ini pun dipertanyakan oleh Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul.


Ia mempertanyakan, keputusan Bharada E untuk buka suara ini murni karena hati nuraninya atau karena merasa rekayasa ini sudah tidak bisa diteruskan lagi.

" Bharada E ini melakukan permohonan menjadi JC, itu apa karena sudah ada perintah dari presiden, berarti kalau presiden sudah memerintahkan, atasannya yang dikira bisa melindungi tidak ada jadi dilindungi," kata Churdy Sitompul, dilansir dari Apa Kabar Indonesia Malam, di Youtube tvOneNews, Senin (8/8/2022).

Ia pun mengaku penasaran dengan alasan sebenarnya kenapa Bharada E akhirnya mengungkap fakta sebenarnya, bahkan menawarkan diri sebagai JC.

"Apakah memang E ini menjadi JC karena keinginan pribadinya, wah ini gak bener ini. Tapi apa karena merasa rekayasa ini sudah tidak bisa dipertahankan karena presidennya sudah memerintahkan itu," tanya dia.

Churdy Sitompul juga menyoroti perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh Bharada E saat dipanggil Komnas HAM dan saat diperiksa sekarang ini.

"Itu mungkin waktu itu dia percaya, bagian propam itu kan adalah aparat hukum yang menindak polisi yang melanggar disiplin dan menindak pelanggaran hukum pidana. Jadi dia percaya ini bisa direkayasa. Tapi karena presiden bilang, ini harus dibongkar. Akhirnya E itu menjadi JC," jelasnya.

Pertanyaan itu pun kemudian dijawab oleh Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Bharada E mengakui tak ada tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Pengakuan Bharada E itu adalah pernyataan terbaru di depan penyidik Tim Khusus Polri pada Sabtu (7/8/2022)
Bharada E mengakui tak ada tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Pengakuan Bharada E itu adalah pernyataan terbaru di depan penyidik Tim Khusus Polri pada Sabtu (7/8/2022) (kolase tribunnewsbogor.com)

Pria yang akrab disapa Olip ini meyakini bahwa apa yang dilakukan Bhadara E itu berdasarkan hati nuraninya.

"Jadi kan apakah ini dari hati nurani atau rekayasanya ketahuan begitu. Setelah saya berbicara banyak dengan Bharada E, Ini hati nurani, yaitu dia merasa bersalah kepada Tuhannya. Sehingga timbul, ya sudahlah saya pasrah, saya kemudian membuka ini semua yang ada, yang terjadi, sehingga semuanya menjadi baik," jelas Deolipa Yumara.

Tak hanya itu, Deolipa Yumara juga mengatakan bahwa Bhadara E bahkan sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.


"Ada satu posisi di mana dia meminta maaf kepada keluarga, kepada korban, kepada keluarga korban, kepada masyarakata, bahkan kepada institusi Polri. Kalaupun sama presiden bisa, dia mau juga minta maaf," kata dia.

Ia pun kembali menegaskan bahwa keputusan Bharada E untuk buka suara ini adalah murni karena rasa bersalah.

"Jadi lebih ke hati nurani, karena rasa bersalah dia di hadapan Tuhan," tutupnya.

Di samping itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah menemui titik terang.

"Jadi pengungkapan kasus ini akan menjadi lebih mudah. Tetapi ingat, lebih mudah bukan berarti mudah. Karena dari sumber yang kami dapatkan, perusakan alat bukti itu begitu dahsyatnya, TKP dirusak, alat bukti dihilangkan," tutur Sugeng Teguh Santoso.

Itu juga, kata dia, yang mendorong Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik terlebih dahulu.

"Tetapi terkait pelanggaran kode etik ini juga tidak boleh dilupakan, ada sanksi pidananya. Karena itu memperngaruhi satu perbuatan delik. Jadi semakin ke sini rekayasa itu semakin jelas dan kita akan meninggalkan semua kebohongan yang ada," tandasnya.

Ia juga menyinggung soal adanya geng mafia di dalam tubuh Polri yang harusnya menindak hukum, malah mengangkangi hukum.

Diperintah Habisi Brigadir J

Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

Bharada E mengaku memilih buka suara bukan karena skenaionya ketahuan, tapi karena hati nurani dan merasa bersalah pada Tuhan.
Bharada E mengaku memilih buka suara bukan karena skenarionya ketahuan, tapi karena hati nurani dan merasa bersalah pada Tuhan. (Kolase Ist/Youtube tvOneNews)

"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.

Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP.

Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan  Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadi justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat," ujar Burhanuddin.

Ada yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, namun tanpa perencanaan sebelumnya.

"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujarnya.

Saat coba dikulik lebih jauh, terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.

Burhanuddin enggan mengungkapkannya, namun tidak membantahnya.

Bahwa proses pembunuhan berlangsung bak sebuah eksekusi. Brigadir J bukan dalam kondisi bisa melawan menggunakan pistol.

"Apa yang kejadian yang Mas (host) utarakan sudah digambarkan Bharada E di BAPnya.," kata Burhanuddin.(*)