Ustadz Abdul Somad Unggah Video KM 50 Diiringi Doa Ha,b.ib Ri.zi.eq Shihab: Hancurkan Semua Pelaku...
Ustadz Abdul Somad Unggah Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq Shihab: Hancurkan Semua Pelaku...
DEMOCRAZY.ID - Di tengah riuhnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret jenderal Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Ustaz Abdul Somad mengunggah potongan video tragedi KM 50.
Ustaz Abdul Somad mengunggah potongan video jalan tol Jakarta - Cikampek KM 50 diiringi latar belakang doa Habib Rizieq Shihab.
Tampak video berjudul 'KM 50 Tol Cikampek diratakan dengan tanah untuk menghilangkan barang bukti pembantaian 6 Syuhada oleh aparat kepolisian'.
Video tersebut menunjukkan gambar jalan KM 50 Tol Cikampek.
Latar belakang video terdengar doa yang dibacakan Habib Rizieq Shihab dengan suara serak hampir menangis.
"Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yang memerintahkannya serta aktor intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung," demikian bunyi doa Habib Rizieq Shihab dari latar belakang video.
Diduga doa Habib Rizieq Shihab dari video tersebut dibacakan saat kasus KM 50 tengah bergulir.
Ustaz Abdul Somad mengunggah video tersebut dengan narasi.
"Ketika manusia tak menghiraukanmu jangan kecewa jangan bersedih. Berbisiklah ke bumi, malaikat-malaikat di langit mengaminkan doamu. Allah buat sesuatu yang tak terlintas di hati dan pikiran manusia," tulis UAS beberapa waktu lalu.
Unggahan itu pun mendapat respon 7.500 komentar yang mayoritas menyinggung kasus Ferdy Sambo Brigadir J. Bahkan Derry Sulaiman pun ikut menyertakan komentar "MUBAHALAH Habibina sedang bekerja... ALLAHUAKBAR!" tulis Derry Sulaiman.
Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.
"Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu. Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas Listyo.
[Democrazy/DW]