Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhirnya Terbongkar Siasat Putri Candrawathi Agar Lolos dari Tahanan, Istri Ferdy Sambo Manfaatkan Komnas HAM?

 Akhirnya Terbongkar Siasat Putri Candrawathi Agar Lolos dari Tahanan, Istri Ferdy Sambo Manfaatkan Komnas HAM?

Akhirnya Terbongkar Siasat Putri Candrawathi Agar Lolos dari Tahanan, Istri Ferdy Sambo Manfaatkan Komnas HAM? /kolase foto Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo kini sedang menikmati hak istimewa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi tidak ditahan mesik sudah jadi tersangka kasus Brigadir J.

Bahkan kini dibongkar siasat Putri Candrawathi agar lolos dari tahanan.

Lantas benarkah istri Ferdy Sambo manfaatkan Komnas HAM dan Komnas

Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang dilakukan oleh suami Putri CandrawathiFerdy Sambo masih terus menjadi sorotan publik.

Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Briagdir Joshua, di antaranya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Jabatan Kabareskrim dan Dirtipidum Polri Terancam, Imbas Hak Istimewa Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J?

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022 lalu itu terjadi atas rencana sang komandan Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satu hal yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik dalam pusaran tewasnya Brigadir Joshua tersebut adanya laporan dari Putri Candrawathi terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir Joshua pada dirinya.

Bahkan Komnas HAM pun turut mengamini adanya tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Joshua sebagaimana laporan istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu tercermin dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Polri beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi pernyataan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Polri dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, dikutip dari Portal Yogya.


Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

Terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi tersebut, Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik pun memberikan analisanya.

Dalam sebuah kesempatan wawancara, Reza menuturkan bahwa seandainya mendiang Brigadir Joshua masih hidup maka Putri Candrawathi berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi dalam persidangan yang memang membuktikan bahwa sang Brigadir sebagai pelaku kekerasan seksual.

"Kalau memang PC [Putri Candrawathi] ini korban kekerasan, maka menurut peraturan dia ini berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi, tapi ada syaratnya. Restitusi dan kompensasi mensyaratkan bahwa pelaku divonis bersalah. Karena mendiang Brigadir ini sudah tidak ada maka praktis tidak ada persidangan, karena tidak ada persidangan maka praktis tidak akan ada yang bisa divonis. Karena tidak ada yang bisa divonis maka niscaya tidak akan ada restitusi dan kompensasi,” papar Reza Indragiri, dikutip dari Portal Yogya yang melansir dari Instagram @infoartisviral, pada Senin, 12 September 2022.

Reza Indragiri sempat mengira bahwa narasi kekerasan seksual yang dihembuskan oleh Putri Candrawathi seperti tidak ada manfaatnya sebab Brigadir Joshua telah tiada.

Namun, Reza kembali berpikir bahwa laporan adanya tindak kekerasan seksual tersebut justru menjadi siasat bagi Putri Candrawathi sehingga dirinya menempati posisi sebagai korban.

Menurut Reza, menjadi korban dapat menghindarkan Putri Candrawathi dari ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP yang menjerat dirinya.

“Jadi apapula manfaatnya bagi PC mengutarakan atau mengangkat kembali narasi (kekerasan seksual) itu dengan memakai komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai perpanjangan lidahnya? Tapi kemudian saya berpikir, oh,ini ada manfaatnya bagi PC. PC ini kan terancam hukuman mati ya pasal 340 hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada lagi jalan untuk berkelit kecuali dengan satu siasat saja, mengklaim bahwa 'saya adalah korban,’ jelas Reza.

Lebih lanjut Reza menganalisa bahwa, sikap Putri yang mengaku diri sebagai korban kekerasan seksual itu adalah caranya dalam memainkan ironi viktimisasi sehingga membebaskannya dari hukuman pembunuhan berencana,”

“Jadi anggaplah ada kejahatan yang sudah kami lakukan, untuk membunuh, mungkin ini bertitik mula dari status saya 'sebagai korban,’ kurang lebih seperti itu lah kalau dinarasikan begitu ya. Nah ternyata tampaknya siasat yang digunakan adalah dengan memainkan ironi viktimisasi. Seorang pelaku, berusaha menggeser dirinya, untuk mempengaruhi opini publik, barangkali juga untuk mempengaruhi otoritas penegakan hukum, dan majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku tapi adalah korban,” beber Reza.

Reza juga mengatakan bahwa mendiang Brigadir Joshua tidak mungkin melakukan kekerasan seksual di tempat yang tidak dikuasai.

“Nah ironi viktimisasi ini yang dimainkan sekarang adalah dengan mengklaim sebagai korban. Nah persoalannya adalah satu, kita pernah diskusikan, saya sulit teryakinkan bahwa ada seorang predator yag memilih melakukan aksi kekerasan semacam itu di TKP yang bukan merupakan zona pemangsaan dia, baik itu di Jakarta di Duren Tiga, maupun di Magelang. Itu bukan zona pemangsaan yang ideal bagi seseorang yang maaf ingin melakukan kekerasan seksual karena itu bukan daerah yang dikuasai,” terang Reza.

Reza juga menilai bahwa sikap Putri Candrawathi sejauh ini sama sekali tidak merepresentasikan seorang korban kekerasan seksual.

“PC ini mengklaim dirinya sebagai korban, tapi tindak tanduk perbuatan dan perkataan dia justru menganulir klaim itu. Masih ingat tidak ketika dia muncul di depan Mako Brimob, kalau mengacu UU TPKS sudah jelas yang namanya korban harus ditutup identitasnya, harus dirahasiakan identitasnya, tapi apa yang terjadi di depan Mako Brimob, dimunculkan, dipersilakan berbicara, lalu PC memperkenalkan dirinya dengan cara menyebut namanya. Ini kan aneh, orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, lalu kita anggap dirinya sebagai orang yang terguncang, tapi pada saat yang sama dia melanggar Undang-undang,” tandasnya

Bagi Reza, sikap Putri Candrawathi yang justru memperkenalkan dirinya di depan publik seiring narasi dugaan kekerasan seksual yang menimpanya itu karena Putri memang bukanlah korban dan tak memiliki mindset sebagai korban.

“Dengan membuka identitasnya, kalimat pertama yang keluar adalah dia perkenalkan namanya, kenapa ya kok tindak tanduknya jadi tidak seperti korban padahal klaimnya korban. Menurut saya karena tidak punya mindset sebagai korban. Karena tidak punya mindset sebagai korban ya karena bukan korban,” imbuhnya.

Komnas HAM Sebut Putri Ikut Tembak Brigadir J

Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Pernyataan mengejutkan lagi-lagi datang dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufak Damanik.

Setelah sebelumnya dalam sebuah video yang menjadi viral, Ketua Komnas HAM ini secara blak-blakan menyebutkan soal Ferdy Sambo diduga ‘bos mafia’.

Kali ini, Ahmad Taufan Damanik kembali memberikan pernyataan yang makin membuat geger publik.

Dalam pernyataannya, dia menyebutkan jika ada kemungkinan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. 

Dalam dugaannya ini, Taufan Damanik menyebutkan jika ada pihak ketiga yang turut menjadi eksekutor dan melesatkan tembakan ke tubuh Brigadir J.

Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM ini juga menyebutkan jika kemungkinan orang tersebut diduga adalah istri Ferdy Sambo sendiri.

Bagi Reza, sikap Putri Candrawathi yang justru memperkenalkan dirinya di depan publik seiring narasi dugaan kekerasan seksual yang menimpanya itu karena Putri memang bukanlah korban dan tak memiliki mindset sebagai korban.

“Dengan membuka identitasnya, kalimat pertama yang keluar adalah dia perkenalkan namanya, kenapa ya kok tindak tanduknya jadi tidak seperti korban padahal klaimnya korban. Menurut saya karena tidak punya mindset sebagai korban. Karena tidak punya mindset sebagai korban ya karena bukan korban,” imbuhnya.

Komnas HAM Sebut Putri Ikut Tembak Brigadir J

Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Pernyataan mengejutkan lagi-lagi datang dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufak Damanik.

Setelah sebelumnya dalam sebuah video yang menjadi viral, Ketua Komnas HAM ini secara blak-blakan menyebutkan soal Ferdy Sambo diduga ‘bos mafia’.

Kali ini, Ahmad Taufan Damanik kembali memberikan pernyataan yang makin membuat geger publik.

Dalam pernyataannya, dia menyebutkan jika ada kemungkinan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. 

Dalam dugaannya ini, Taufan Damanik menyebutkan jika ada pihak ketiga yang turut menjadi eksekutor dan melesatkan tembakan ke tubuh Brigadir J.

Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM ini juga menyebutkan jika kemungkinan orang tersebut diduga adalah istri Ferdy Sambo sendiri.