Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhirnya Terungkap Anak Balita Putri Candrawathi Bukan Anak Ferdy Sambo? Orang Ini Bongkar Faktanya

 

Akhirnya Terungkap Anak Balita Putri Candrawathi Bukan Anak Ferdy Sambo? Orang Ini Bongkar Faktanya


Akhirnya terungkap anak balita Putri Candrawathi diduga bukan anak Ferdy Sambo, orang ini bongkar faktanya.

Akhir-akhir ini, Putri Candrawathi menjadi 'buah bibir' di masyarakat.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diisukan punya hubungan terlarang dengan Kuat Ma'ruf itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.




Meski Polri telah menepis isu dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf itu, nama Putri Candrawathi masih saja diperbincangkan.




Pasalnya, hingga kini, Putri Candrawathi belum juga ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.




Bahkan, publik dihebohkan dengan rekomendasi Komnas HAM ke Polri terkait dengan dugaan pelecehan seksual di Magelang.




Belum ditahannya Putri Candrawathi dikarenakan alasan kemanusiaan.




Alasan kemanusiaan hingga Putri Candrawathi tidak ditahan itu karena istri Ferdy Sambo itu memiliki anak balita yang masih kecil.




Namun, tidak ditahannya Putri Candrawathi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.


"Kalau anak adopsi masihkah pantas anak ini dijadikan tameng agar Ibu Putri tidak ditahan," tanya Agi Betha.


Semua ini makin terang, jika melihat kejadian di Magelang, Putri Candrawathi meninggalkan anaknya selama satu minggu.




"Kalau dia masih menyusui, meninggalkan anak selama satu minggu itu rasanya sakit sekali. Meski menyusui pun tetapi tak berada dekat dengan bayi yang disusui pasti akan berdampak pada psikologisnya," tambahnya.




Sambungnya hal itu sangat mengherankan, dimana anak balita ditinggalkan selama satu pekan hanya untuk mengantar anaknya yang lain.




"Saat anaknya sudah sekolah, dia lebih banyak berlibur apalagi ditambah dengan merayakan ulang tahun perkawinannya," lanjutnya.




Dikatakannya, penyidik pasti tahu fakta ini.




Kini masih gelap apakah anak ini masih diasuh oleh Bu Putri," ujarnya lagi.




Agi Betha bahkan mengatakan apalagi asumsi bahwa Putri Candrawathi masih menyusui.




"Padahal selama ini yang mengasuh adalah pengasuhnya. Ini tidak adil," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, hingga kini Putri Candrawathi belum juga ditahan.




Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah mengikuti rekonstruksi pembunuhan.




Melansir Antara, tidak ditahannya Putri Candrawathi ini juga di kritik oleh anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid.




Jazilul Fawaid menuturkan, tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah sebuah kebijakan dari penyidik.




Namun, menurutnya kasus ini harus ditangani secara profesional, objektif, dan juga hukum tidak boleh pandang bulu.




Bukan hanya anggoata Komisi III DPR RI yang memberikan komentar terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi.


Kritikan juga datang dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.


Bambang Rukmintomempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.


Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.


Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.


Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.


"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.


Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.


Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.