Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

1 Inilah Sosok Kombes Agus Nurpatria, Perusak CCTV di Rumah Ferdy-Sambo

 

Inilah Sosok Kombes Agus Nurpatria, Perusak CCTV di Rumah Ferdy-Sambo




Inilah Sosok Kombes Agus Nurpatria, Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Nama Komisaris Besar Agus Nurpatria tengah menjadi sorotan lantaran keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo. Agus berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan membantu mencopot CCTV yang terdapat di lokasi pembunuhan.

Kemarin, Agus menjalani sidang Komisi Kode Etik terkait kasus tersebut. Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.

Sidang kode etik yang dilaksanakan kemarin dihadirkan 14 saksi termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lantas seperti apa profil Kombes Agus? Berikut profil Kombes Agus Nurpatria yang baru saja menjalani sidang kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria Tidak Cuma Merusak CCTV Rumah Ferdy Sambo

Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) jalani persidangan kode etik terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.

Selain kasus perusakan CCTV, sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik tersebut terungkap pelanggaran yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.

“Informasi terakhir yang disampaikan Karo Wabprof bahwa KBP ANP tidak hanya melanggar satu pasal,” jelas Irjen Pol Dedi.

“Kombes Agus melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.

Dalam sidangan kode etik ini akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.

Irjen Pol Dedi juga menambhakan bahwa para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

“Adapun peran dari masing-masing tersangka diantaranya, ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu yang didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.

Selain persidangan kode etik, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan kembali menjalani pemeriksaan ulang.

Keterangang tersebut diungkapkan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri.

Brigjen Andi menjelaskan ada beberapa perbedaan teknis yang akan dilakukan dalam pemeriksaan Bripka RR nanti.

Nantinya dalam pemeriksaan Bripka RR bakalan menggunakan lie detector agar bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak berbohong.

“Kami akan menggunakan Polygraph sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya.

Selain Bripka RR, 4 tersangka lain yang terlibat salam pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.