Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris, Guru Cam.buk Siswa dengan Rotan yang Sengaja Disiapkan, Korbannya Ternyata Puluhan

 

Miris, Guru Cambuk Siswa dengan Rotan yang Sengaja Disiapkan, Korbannya Ternyata Puluhan


 

ILUSTRASI - Aksi kekerasan diterima seorang seorang siswa SMP berinisial LMA (14). Yang melakukan kekerasan adalah gurunya.

LMA pulang sambil menangis karena sebelumnya dicambuk LB (49), gurunya, di SMPN 19 Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Guru itu memukul LMA dengan rotan kecil.

LMA bercerita, saat mengikuti pelajaran IPS, dia diberikan pertanyaaan dan menjawab pertanyaan guru tersebut, namun justru dipukul menggunakan rotan.

"Saya ikuti pelajarannya, IPS, saya diberikan pertanyaan, saya jawab tapi Pak Guru langsung pukul saya di punggung saya dengan rotan, ada enam kali (dicambuk)," kata LMA dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Pemukulan ini terjadi pada Rabu (31/8/2022) pagi saat jam pelajaran diberikan LB di kelas.

“Ada satu pertanyaan sebelumnya, dijawab tapi dipukul juga, ada satu kali dipukul,” ujar LMA.

LMA yang pulang ke rumah mengadukan kejadian dialaminya kepada orang tuanya dengan menangis.

Dia mengaku punggungnya terasa nyeri dan membengkak bekas pukulan guru LB.

Orang tua LMA, LA Yamin, kaget meliihat anaknya pulang sekolah masih pagi dan mengaku dipukul oleh guru.

“Sekitar jam 9, dia pulang dari sekolah, saya tanya ke dia, kenapa pulang, katanya dipukul gurunya. Saya langsung datang ke sekolah temui gurunya dan kepala sekolah,” ucap Yamin.

Yamin tidak terima dengan tindakan oknum guru kepada anaknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Pelaku mengakui perbuatannya

LB (49) yang juga merupakan Wakasek SMP Negeri 19 Baubau, langsung dibawa dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, peristiwa tersebut viral di media sosial sehingga pihaknya mencari tahu dan menemui oknum guru LB.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang muridnya,” kata Erwin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya sudah sekitar 20 siswa mengalami tindakan aniaya oknum guru tersebut.

“Terduga oknum guru tersebut setiap mengajar membawa rotan tersebut berarti sudah ada niat. Pelaku sudah kami amankan dan kami periksa di satreskrim, “ tuturnya.

Pelaku LB terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Lihat artikel asli