Mediasi Gagal, Beginilah Potret Dedi Mulyadi saat Jumpai Bupati Anne, Sang Istri Duduk Cuek
TRIBUN-MEDAN.COM � Kang Dedi Mulyadi menghadiri sidang mediasi gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Jalan Ir H Djuanda, Kabupaten Purwakarta, Kamis (27/10/2022) kemarin.
Seperti diketahui Kang Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta, Jawa Barat.
Kang Dedi sendiri datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menggunakan angkot bersama dengan penumpang lain yang kebetulan ada di dalamnya.
Sesampainya di pengadilan ia langsung menuju ke bagian belakang tempat mediasi berlangsung.
Sebelum masuk ke ruang mediasi, ia pun menyalami puluhan wartawan yang sudah menunggu.
�Alhamdulillah, sehat,� ucap Kang Dedi saat menjawab sapaan wartawan seraya masuk ke ruang mediasi.
Saat Kang Dedi masuk ke ruang mediasi, Bupati Anne tetap duduk cuek. Wajahnya tetap menunduk sambil memainkan hape-nya.
Sementara Kang Dedi sebelum masuk ke ruang mediasi menitipkan dompet dan hape miliknya kepada pihak yang berada di luar ruangan.
Bupati Anne baru melirik ke depan setelah Kang Dedi mengajaknya salaman.�
Anne tetap duduk, hanya menjulurkan tangannya kepada Kang Dedi yang berdiri di hadapannya.�
Kang Dedi kembali duduk dan menatap Anne. Tapi Anne tetap fokus pada hape miliknya.
Setelah kurang lebih satu jam mediasi akhirnya sidang dinyatakan usai.
Mediasi dipimpin oleh mediator dari PA Purwakarta bernama Julia Herjanara.
Mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Ditemui usai sidang Bupati Anne berharap sidang tersebut segera selesai.
�Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,� ujar Anne.
Tak lama Kang Dedi pun keluar dari ruang sidang.
Saat ditanya tanggapannya soal proses perceraian, ia menyebut selama ini tak pernah menggugat sang istri.
Namun secara tiba-tiba, ia kini justru digugat cerai oleh sang istri.
�Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat gak pernah gugat�cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat�cerai,� ujar Kang�Dedi�Mulyadi.
Pria yang juga Anggota DPR RI itu mengatakan saat ini belum masuk pada pembahasan materi.
Menurutnya, tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.
Menurut Kang Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
�Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,� katanya.
Terakhir, Kang Dedi juga menyampaikan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Selanjutnya atau dua minggu setelahnya, giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Setelah mediasi gagal, Kang Dedi Mulyadi kembali memberhentikan angkot untuk meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta.
Alasan Bupati Anne Ceraikan Kang Dedi karena Alasan Syariat Agama
Sementara, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkap alasan menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.
Neng Anne, mengatakan bahwa dia memutuskan menceraikan Dedi Mulyadi karena alasan syariat agama.
�
Anne mengatakan, proses mediasi berjalan lancar dan akan diagendakan kembali pada Selasa (8/11/2022) mendatang.
Dirinya mengatakan bahwa agenda tersebut akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung, Kamis (27/10/2022).
"Hakim mediator meminta waktu untuk diproses di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Anne usai jalani mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Adapun untuk alasan�menggugat�cerai�Dedi�Mulyadi,�Neng�Anne�hanya menyebutkan bahwa�Dedi�Mulyadi�telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar�Neng�Anne.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak akan melakukan gugatan cerai bila memang�Dedi�Mulyadi�tidak melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah�menggugat�cerai," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung. "Berharap akan mempercepat proses," ujarnya.
Anne Ratna Mustika juga mengatakan, sejak melangsungkan gugatan cerai, sudah 5 bulan tidak bertemu Dedi Mulyadi.
"Tidak bertemu lagi dari bulan Mei, berarti sekitar lima bulan," ujar Anne.
Sementara, Dedi Mulyadi selaku tergugat mengatakan, selama dirinya menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap istrinya yaitu Anne Ratna Mustika.
"Tapi, saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi, Anggota Komisi VI DPR RI.�
Sedangkan menanggapi tentang melanggar syariat Islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar. Dirinya hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung, Kamis (27/10).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar�Dedi�Mulyadi.