SRIPOKU.COM - Begini permintaan maaf Ammar Zoni kepada istrinya Irish Bella dan keluarga besar.

Ya, Ammar Zoni pertama kali muncul ke hadapan publik di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam setelah kembali ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba.

Dengan berurai air mata, Ammar Zoni meminta maaf kepada sang istri, Irish Bella dan keluarga besar.

terungkap Irish Bella sempat berat hati terima Ammar Zoni imbas kasus penangkapan karena narkoba mencuat ke publik. (capture/YouTube)
terungkap Irish Bella sempat berat hati terima Ammar Zoni imbas kasus penangkapan karena narkoba mencuat ke publik. (capture/YouTube)© Disediakan oleh Sripoku.com

Bahkan Ammar Zoni dengan lantang mengakui kesalahan telah kembali menggunakan barang haram itu.

Diketahui ini kedua kali Ammar Zoni terjerat narkoba itu setelah penangkapan pertamanya, 2017 silam.

"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya," buka Ammar Zoni sambil terisak dikutip kanal YouTube Official NitNot, Jumat malam.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya mau minta maaf kepada semuanya, yang sudah kecewa dengan saya,"�

Kendati sempat terisak, Ammar Zoni berkata jujur atas apa yang terjadi.

"Mengakui, saya dikenal dengan prestasi saya, begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat," akunya.

"Saya tidak takut mengakui saya salah. Dan saya berharap bisa diberhentikan agar tidak ada korban-korban seperti saya (kejadian yang dialami Ammar Zoni tidak terulang pada orang lain)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ammar Zoni tersangka kasus narkoba bersama dua tersangka lainnya.

Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Undang-Undang terkait Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam perilisan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni Seperti dikutip Sripoku.com dari Grid.id

"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," ujar Kombes Pol Ammar Zoni di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Atas pasal yang disangkakan tersebut, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya pun diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tutup Kombes Pol Ade Ary.