Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Bebas Penjara, Kantongi 'Hak Istimewa', Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?

  

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Bebas Penjara, Kantongi 'Hak Istimewa', Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?
Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Bebas Penjara, Kantongi 'Hak Istimewa', Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh? /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap Putri Candrawathi bebas dari penjara.

Sebagaimana diketahui, dari lima tersangka hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga saat ini.

Dengan artian Putri Candrawathi tidak merasakan dinginnya penjara bersama ke empat tersangka lainnya.

Ternyata Putri Candrawathi disebut memiliki hak istimewa dengan alasan kemanusian.

Baca Juga: Misteri Ancamanan Pembunuhan Kuat Ma'ruf Terhadap Brigadir J, Om Kuat Bawa Pisau Sejak di MagelangLantas benarkah itu semua karena Ferdy Sambo yang masih memiliki pengaru di kepolisian?

Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir JPutri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan.

Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan yakni masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Arman Hanis pada 31 Agustus 2022 kemarin.

Ia membeberkan alasan Putri Candrawathi tidak menjalani penahanan di balik jeruji.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri CandrawathiArman Hanis.

Kata Arman Hanis, meski Putri tidak ditahan, ia tetap diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Kuat Ma'ruf Pria Penting Putri Candrawathi, Sopir Bergaya Perwira yang Ancam Brigadir J

Arman berujar, status kliennya bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Kuasa hukum Putri Candrawati itu bersyukur permintaan sang klien di setujui dan akan mulai menjalani wajib lapor minggu depan.

Berkaitan dengan pemeriksaan Putri pada 31 Agustus 2022, Arman menjelaskan jika kliennya itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 1 September 2022.

Tersangka yang dikonfrontasi adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf alias Om Kuat. Hanya Ferdy Sambo yang tidak dikonfrontasi.