Lebih lanjut, Boerhanuddin hanya menyebut, atasan yang dimaksud itu juga berada di lokasi kejadian ketika insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Ada di lokasi memang (atasannya)," ujar dia.
Diungkapkan melalui salah seorang pengacara lainnya, Deolipa Yumara, saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.
"Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.
Kata Boerhanuddin, selama ini publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir J. Namun, ternyata tidak demikian.
"(Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.
"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada RE) merasa plong, lega gitu udah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.
Burhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Iya, bukan (satu orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu," tegasnya.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia adalah Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketelibatan RR diungkap oleh Bharada E atau Richard Eliezer ketika diperiksa oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"Iya benar (Brigadir RR itu yang diungkap Bharada E). Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya pun langsung di jebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
Pengusutan kasus ini sendiri berangkat dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Laporan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.