VIVA Nasional – Polri bakal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J besok pada Selasa 30 Agustus 2022. Rencananya, keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menggunakan baju tahanan.

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo© VIVA

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC bukan tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022. 

Keempat tersangka tahanan tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). Sedangkan Putri Candrawathi (PC) yang juga akan dihadirkan sebagai tersangka, tidak akan mengenakan baju tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) Polri akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam rekonstruksi ulang akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Listyo di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.

Adapun kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pukul 10.00 pagi besok. 

"Sekitar jam 10.00 WIB info dari Dirtipidum," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022. 

Dedi menjelaskan Komnas HAM, Kompolnas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan. Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel.

Dedi juga menjelaskan kehadiran JPU dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J juga bertujuan untuk mendapatkan fakta atau gambaran di TKP penembakan.

"Ya (kehadiran Bharada E) bertujuan agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi ulang juga agar menjaga transparansi, objektif dan akuntabel," tutur Dedi. 

Baca juga: Tangis Para Saksi Memenuhi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo