Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Ditemukan Komnas HAM Berdasarkan Fakta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah sebelumnya penyidikan dihentikan Bareskrim Polri.
Terbaru, dugaan adanya tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sempat dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindakan pidana.
Namun, belakangan temuan terbaru Komnas HAM justru menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut dijelaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi persnya pada Kamis (1/9/2022).
Beka mengatakan pembunuhan Brigadir J memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing,
yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Beka dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Selanjutnya, menurut Beka, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail karena ada tindakan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.
"Terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," ujar Beka Ulung.
Dihentikan Bareskrim Polri
Terlepas dari itu, adanya temuan Komnas HAM tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan peyelidikan dan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dengan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dengan demikian, maka Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini
juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.
Setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan, penyidik Tim Khusus atau Timsus Polri
justru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf
yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.