'Udah Deh Jogetin Aja' Nasehat Angelina Sondakh untuk Putri Candrawathi, Minta Pasrah Terhadap Kasus
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Angelina Sondakh jadi dibanding-bandingkan dengan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J istri Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi belum resmi ditahan oleh polisi meski sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut karena alasan kemanusiaan dan Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.
Putri Candrawathi dibandingkan dengan Angelina Sondakh sewaktu tersandung kasus korupsi Wisma Atlet.
Angelina Sondakh kala itu dijadikan tersangka dan mendekam di dalam penjara selama 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.
Wanita yang akrab disapa Angie itu tak mau banyak bicara.
Baca juga: 3 Wanita Ini Tetap Ditahan Walau Punya Anak Kecil, Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Ada Angelina
Baca juga: Ngaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Dulu Tak Langsung Laporkan, Alasannya Malu & Usia Tak Lagi Muda
Mantan politisi Partai Demokrat itu pun menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC dalam kasus kematian Brigadir J.
"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Wanita berusia 44 tahun itu berharap kepada Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil-adilnya," ucapnya.
Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan mendapatkan ketenangan hati jika menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.
"Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," ujar Angelina Sondakh.
Ngaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Dulu Tak Langsung Laporkan, Alasannya Malu
Putri Candrawathi keukeuh mengaku dilecehkan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, punya alasan kenapa dulu tak langsung melaporkan.
Komnas Perempuan buka suara dan mengungkapkan alasan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak melaporkan pelecehan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022 lalu seperti pengakuannya.
Ternyata, Putri Chandrawathi merasa malu dan takut hingga tak mau melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
Ini diungkap Komnas Perempuan saat menyampaikan laporan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J bersama Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.
Andi mengatakan, Putri enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian.
Selain itu, usia Putri yang tak lagi muda membuatnya takut mengalami ancaman sehingga dia hanya menyalahkan diri sendiri.
"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ungkap Andy.
Berkaca pada kasus ini, menurut Andy, relasi kuasa antara atasan dan bawahan ternyata tak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Namun demikian, lebih jauh, Komnas Perempuan merekomendasikan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual ini.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.
Temuan serupa juga disampaikan oleh Komnas HAM. Laporan rekomendasi Komnas HAM menyebutkan bahwa ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.
Peristiwa itu terjadi sehari sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Adapun sebelumnya Putri Candrawathi melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya dengan terlapor Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Putri menyebut bahwa kekerasan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini semula disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Sempat naik ke tahap penyidikan, laporan tersebut dihentikan oleh polisi karena terbukti tidak ada tindak pidana.
Laporan itu dibuat diduga untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara, polisi sebelumnya telah mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).