Komnas Perempuan menyebut kekerasan seksual yang duterima Putri Candrawathi berupa pemerkosaan pada Kamis, 7 Juli 2022 sore.
Namun hal ini justru diragukan oleh kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono.
Leo justru menduga hubungan khusus antara Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo itu bersifat konsensual atau suka sama suka.
“Saya meyakini tidak ada kekerasan seksual oleh seorang brigadir ataupun pembantu terhadap Bu PC (Putri Candrawathi). Hubungan khusus yang ada bersifat konsensual,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Leo menilai kedekatan khusus itu terlihat saat Brigadir J meminta Putri agar memerintahkan ajudan Sambo lainnya, Brigadir Ricky Rizal, untuk mengembalikan senjatanya.
Diketahui, pasca-keributan di rumah singgah milik Sambo di Magelang, senjata Brigadir J disita oleh Brigadir Ricky.
Namun, karena takut Ferdy Sambo marah kalau tahu hubungan spesialnya dengan Brigadir J, maka Putri Candrawathi pun mengarang cerita.
“Namun karena kekhawatiran terhadap kemarahan FS (Ferdy Sambo) diakui sebagai pemaksaan,” ujar Leo.
Selain itu, seperti yang dilansir dari GridHot.ID, terungkap pula reka adegan saat Putri Candrawathi tertidur di sofa pada 4 Juli 2022 sampai dibopong Brigadir J.
Kala itu, Putri Candrawathi dikabarkan kelelahan setelah mempersiapkan perlengkapan sekolah anaknya seorang diri.
"Namun karena Ibu P ini ibu rumah tangga, dia kemudian menyiapkan kelengkapan anak-anaknya itu sendiri dan mengalami kelelahan. Kemudian di Magelang pun ia dalam kondisi tidak fit atau kurang sehat. Termasuk salah satu ia sempat tertidur di sofa itu," beber Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Sementara itu, menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, peristiwa Brigadir J menggendong Putri merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Terkait hal ini, Leo menduga hubungan khusus antara Brigadir J dan Putri tidak diketahui oleh ajudan, asisten rumah tangga maupun sopir keluarga Sambo.
“Saat mereka melihat dua indikasi di mana J mendekati secara fisik (berusaha membopong) dan di kamar berduaan, mereka marah dan mengancam,” tutur Leo.
Menurut Leo, polisi perlu memeriksa dugaan pemerkosaan di Magelang sebagai pendalaman rangkaian tindakan yang mendahului dan menjelaskan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Leo juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan perkosaan di Magelang. Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.
"Temuan Komnas hanya bersifat kesimpulan, tidak ada legal standing-nya di dalam proses peradilan pidana terkecuali diminta sebagai saksi ahli," tutur Leo.