Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata Ini Alasan Kenapa Jenazah Seseorang yang Meninggal Dunia di Mekah Saat Haji atau Umroh Tidak Boleh Dibawa Pulang

 

Ternyata Ini Alasan Kenapa Jenazah Seseorang yang Meninggal Dunia di Mekah Saat Haji atau Umroh Tidak Boleh Dibawa Pulang

 

Ternyata Ini Alasan Kenapa Jenazah Seseorang yang Meninggal Dunia di Mekah Saat Haji atau Umroh Tidak Boleh Dibawa Pulang

 Kalian yang beragama Islam tentu punya keinginan untuk naik haji suatu hari nanti. Wajar aja sih, naik haji kan memang salah satu rukun Islam yang alangkah lebih baiknya ditunaikan.

Sayangnya, naik haji tak semudah itu. Selain butuh kesiapan rohani, kamu juga perlu menyiapkan budget dan fisik yang kuat. Sebab biaya sekali naik haji tak sedikit, dan kamu tak bisa langsung berangkat setelah mendaftar. Kecuali haji plus, kamu harus menunggu puluhan tahun untuk bisa naik haji.

Jadi tak heran jika banyak orang yang naik haji biasanya sudah berusia lanjut dengan fisik yang lemah. Tak sedikit juga para jemaah haji yang kemudian meninggal di tanah suci lantaran usia dan kondisi fisiknya yang sudah begitu lemah.

Jenazah Jemaah Haji Dimakamkan di Mekah

Ketika meninggal di tanah suci, jenazah seorang jemaah haji tidak bisa dikirim ke tanah air, melainkan dimakamkan di tanah suci.

Hal itu lantaran pemerintah Arab Saudi khawatir jarak tempuh yang sangat jauh akan merusak kondisi jenazah. Tak hanya itu, biaya yang dikeluarkan juga tentu tak sedikit. Dan prosesnya akan sangat ribet.

Sehingga, jika terdapat kerabat atau keluarga yang meninggal dunia ketika sedang menjalankan ibadah haji atau umroh, keluarga sudah mengikhlaskan jenazahnya untuk dikubur disana.

Tak jarang juga jemaah haji atau umroh yang berdoa ingin meninggal di Tanah Suci.

Terdapat hadist yang menjelaskan keutamaan muslim yang meninggal di Tanah Suci, yang artinya:

“Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah.”

Hadits HR. Turmudzi 3917, dishahihkan an-Nasai dalam Sunan Al-Kubro (1/602) dan Al-Albani.

Jika ada yang ingin memaksakan memulangkan jenazahnya ke negara asal, misalnya ke Indonesia, hal tersebut harus dibantu oleh pemerintah Indonesia.

Bantuan tersebut dilakukan melalui surat permintaan dari ahli waris yang akan diteruskan kepada pihak otoritas di Arab Saudi.

Tetapi proses tersebut tentu saja tidak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit, dan juga membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekah yang sedang menjabat saat itu.